Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah, Pria Ini Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 Juli 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang terdakwa Azies Haekal dalam kasus penggelapan uang perusahaan sekitar Rp 32 juta, dijatuhi hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara. 

Hukuman itu ia terima setelah majelis hakim memutuskan dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 27 Juli 2020.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan, melanggar Pasal 374 KUHP.

"Terdakwa telah megakui perbuatannya dan menyatakan menyesal, maka berdasarkan hasil mustawarah terdakwa dijatuhi hukuman penjata 1 tahun 3 bulan," kata Heru Karyono.

Dia menyampaikan, putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut terdakwa maupun JPU menerimanya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru