Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Penjelasan Mengenai Kontak Erat Dalam Istilah Covid-19

  • Oleh James Donny
  • 28 Juli 2020 - 21:26 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sejumlah istilah baru terkait Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau muncul saat ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Salah satunya istilah yang sering muncul dalam penanganan Covid-19 adalah kontak erat. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Muliyanto Budihardjo menjelaskan istilah Kontak Erat dalam terminologi baru penanganan Covid-19.

"Yang dimaksud kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19," terangnya, Selasa 28 Juli 2020.

Orang yang kotak orang menurutnya pertama adalah kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Kedua, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

Ketiga, orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

"Keempat, situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi," terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau ini. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru