Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencairan Gaji ke-13 ASN Pemko Palangka Raya Tunggu PMK dan Perpres

  • Oleh Hendri
  • 29 Juli 2020 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah, mengaku masih menunggu peraturan tentang gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di kota setempat.

Absiah menuturkan, sampai saat ini belum ada putusan resmi tentang pembayaran gaji ke-13 tersebut sehingga belum bisa memastikan kapan waktu pastinya untuk bisa dicairkan.

"Sejauh ini baru ada pernyataan Menteri Keuangan dalam jumpa persnya beberapa waktu yang lalu. Untuk putusan resminya belum ada," kata Absiah, Rabu 29 Juli 2020.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Presiden (Perpres) merupakan dasar hukum pembayaran gaji ke-13.

"Acuan kami adalah Peraturan Menteri (PMK dan Perpres. Jika itu sudah ada maka bisa jadi dasar kami untuk memberikan gaji ke-13 kepada ASN. Begitu aturan sudah turun, akan segera ditindakl anjuti dengan pembuatan Perwali," terang Absiah.

Dalam PMK dan Perpres, kata dia, akan disertai petunjuk teknis soal gaji ke-13. Seperti berapa nilai yang dibayarkan, item apa saja digaji, sumber dana, siapa saja ASN yang mendapatkan, serta waktu pembayarannya. 

"Kami juga belum tahu pasti karena sampai sekarang Peraturan Menteri Keuangan untuk itu belum keluar," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru