Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Keterlibatan 2 Rekannya Bantu Jual Arisan Fiktif

  • Oleh Naco
  • 30 Juli 2020 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus  arisan fiktif dengan terdakwa Kiki Nova Indriyani alias Kiki (23) menyeret dua nama. Selain Wita, juga ada nama lain yakni Sri Handayani.

Wita sendiri dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi dan sidang sebelumnya sudah mengakui ikut bertanggung jawab dan membayar kerugian 16 korban yang membeli arisan Kiki melalui dirinya, hingga dirinya rugi mencapai Rp 69.750.000, lantaran semua uang korban itu dinikmati Kiki sendiri.

Tidak hanya itu, dalam keterangan saksi kembali yang dihadirkan jaksa pada Kamis, 30 Juli 2020 yakni Nanik dan Sarwono mengaku ikut jadi korban Kiki lantaran membeli arisan melalui Sri Handayani.

Namun sayang, dalam kasus ini saat hakim mempertanyakan soal Sri Handayani, perempuan tersebut tidak ada termuat dalam BAP penyidikan.

"Saya beli arisan dari Sri Handayani," ucap Nanik kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit itu.

Nanik mengaku beberapa kali membeli arisan itu mulai dari Rp 5 juta, Rp 5,5 juta hingga Rp 8,5 juta. Belum sempat menikmati hasilnya saksi terkejut mengetahui ternyata arisan Kiki bodong, demikian pula dengan Sarwono.

"Saya waktu itu juga ditawarkan Sri Handayani, beli yang Rp 7,5 juta dijanjikan dapat Rp 10 juta," ucapnya.

Sementara itu, saksi Siti mengaku ikut jadi korban setelah membeli arisan itu melalui saksi Wita, hingga dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. 

Penipuan yang merugikan para korbannya dengan nilai ratusan juta rupiah itu dilakukan warga Jalan Mihau, Perumahan Citra Mandiri, Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim. Yakni sejak 2018 hingga terbongkar pada akhir 2019 setelah Kiki mengaku arisan itu fiktif dan tidak sanggup lagi membayar uang para korbannya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru