Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Semua Jenis Usaha Hiburan di Palangka Raya Diperbolehkan Buka

  • Oleh Hendri
  • 30 Juli 2020 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengambil kebijakan untuk mendukung pergerakan ekonomi dengan mengijinkan sebagian jenis usaha hiburan beroperasi. Meski begitu, tidak semua jenis usaha hiburan diperbolehkan buka selama pandemi Covid-19.

"Demi pergerakan ekonomi perlu memberi kelonggaran bagi para pelaku usaha untuk beraktivitas, namun dengan syarat mampu menjalankan protokol kesehatan. Tapi untuk usaha hiburan tidak semua bidang usaha diberi kelonggaran," ungkapnya, Kamis 30 Juli 2020.

Dia mencontohkan tempat hiburan malam berupa diskotik, karaoke maupun tempat pijat refleksi hingga kini masih belum diperbolehkan buka.

Menurutnya, ada rambu-rambu serta pertimbangan yang menjadi dasar belum beroperasinya sejumlah bidang usaha hiburan tersebut.

"Terutama melihat kerentanan penyebaran pandemi yang bisa menimbulkan peningkatan jumlah kasus," jelasnya.

Meski begitu kebijakan ketat tetap diberlakukan melalui penilaian dan proses verifikasi. Dia meminta pelaku usaha bisa berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 apabila ingin membuka usaha.

"Selanjutnya Gugus tugas akan melakukan verifikasi terkait protokol kesehatan dan akan merekomendasikan bisa atau tidaknya,” tandasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru