Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rekan Oknum Anggota DPRD Seruyan Terlibat Sabu Mulai Disidangkan

  • Oleh Naco
  • 30 Juli 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jumansyah alias Ejon dan Kiky Muljoyono terdakwa kasus sabu yang merupakan rekan ET, oknum anggota DPRD Seruyan mulai disidangkan.

Namun, persidangan masih dalam agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi.

"Terdakwa diamanakan pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah 1, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim," kata jaksa Rahmi Amalia.

Dari Ejon, menurut jaksa, Kamis,30 Juli 2020 barang bukti yang diamankan 26 paket sabu seberat 2,27 gram dan uang sebesar Rp 1.850.000. Sementara itu, dari Kiky diamankan sepaket sabu.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa tidak keberatan dan membenarkan isi dari dakwaan tersebut. "Sidang selanjutnya hadirkan saksi-saksinya," tegas ketua majelis hakim.

Sementara itu, rekan mereka ET hingga kini belum diproses di pengadilan. Pasalnya, sampai kini perkara tersebut belum dilimpahkan oleh penyidik Satreskoba Polres Kotim ke penuntut umum. (NACO/B-7)

Berita Terbaru