Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kayu Ilegal, 2 Pria di Gunung Mas Ditangkap Polisi

  • 30 Juli 2020 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dua pria di Kabupaten Gunung Mas berinisial PW alias W dan temannya ditangkap polisia di wilayah Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun. Mereka diringkus karena mambawa kayu ilegal atau tanpa surat lengkap.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan kedua tersangka ditangkap, Selasa 28 Juli 2020 sore.

"Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti 62 kayu olahan papan, 50 pucuk kayu balok beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu," katanya melalui rilisnya, Kamis, 30 Juli 2020.

Penangkapan berawal dari masyarakat yang melaporkan kepada anggota bahwa sedang ada sekelompok orang yang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan Ford KH 8038 H.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung menunju tempat kejadian perkara atau TKP. Ternyata benar di lokasi ada terlapor dengan sebuah mobil yang saat itu sedang mengangkut kayu.

"Akibat perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Gunung Mas untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dia menambakan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan mengangkut menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang. (HENDRA/B-6)

Berita Terbaru