Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barang Bukti dari 43 Kasus Narkoba Dimusnahkan

  • Oleh Naco
  • 03 Agustus 2020 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkoba kasus yang bergulir selama 6 bulan terakhir.

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Hartono. Turut hadir para kasi, jaksa, perwakilan dari Polres Kotim dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim.

Hartono menuturkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP, jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan juga disebutkan di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap khusus perkara narkotika periode Februari 2020 sampai dengan Juli 2020," kata Hartono, Senin, 3 Agustus 2020.

Ada 43 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 743, 820 gram yang dimusnahkan. Ada juga 20 butir ekstasi. timbangan digital dan ponsel berbagai merek.

Narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Setelah itu baru dibuang ke selokan. Sedangkan ponsel dan timbangan digital dihancurkan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru