Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gadis 25 Tahun Pengguna Sabu Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 Agustus 2020 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ningsih , gadis berusia 25 tahun dituntut pidana penjara selama 2 tahun atas kasus sabu yang membelitnya. Adik terpidana sabu Doniansyah ini dianggap sebagai pengguna.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf d UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Menurut jaksa fakta sidang saat digeledah dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti kotak bekas obat herbal, korek mancis, pipet kaca berisi sabu, alat hisab dan sendok sabu terbuat dari sedotan.

Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Atas tuntutan itu terdakwa minta waktu sepekan untuk mengajukan pembelaan. "Saya akan ajukan secara tertulis yang mulia," ucap Ningsih.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di rumahnya Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Adik kandung Gepeng residivis kasus pencurian ini memiliki sabu setelah membeli dari Devi dengan harga per paket Rp 100 ribu. Saat tengah menggunakan datang petugas kepolisian Polda Kalteng mengamankannya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru