Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Saksi, Oknum Anggota DPRD Seruyan Mengaku Sudah Puluhan Kali Beli Sabu

  • Oleh Naco
  • 05 Agustus 2020 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Juniansyah alias Ejon dan Kiky Muljoyono, terdakwa kasus sabu menjalani sidang. ER, (berkas terpisah) oknum anggota DPRD Seruyan menjadi saksi bersama anggota kepolisian.

Pengakuannya, ER sudah puluhan kali beli sabu dengan terdakwa Ejon dan terakhir kali beli sebanyak sepaket dengan harga Rp 300 ribu per paket melalui kurir Ejon terdakwa Kiky.

"Sudah 10 kali lebih beli sabu dengan Ejon. Kalau beli melalui Kiky baru pertama kali," ucap ER, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit itu.

ER juga sempat ditanya majelis hakim terkait perkembangan perkaranya yang tidak berbarengan dengan perkara 2 rekannya tersebut. 

"Perkara saya baru dilimpahkan yang mulia," ungkapnya.

Sidang Rabu, 5 Agustus 2020 itu dari keterangan saksi polisi Palungan Setia HU dan Yudi W terungkap kalau terdakwa diamanakan pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah 1, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari Ejon, barang bukti yang diamankan 26 paket sabu seberat 2,27 gram dan uang sebesar Rp 1.850.000. Sementara itu dari Kiky diamankan sepaket sabu.

"Uang pengakuan Ejon hasil penjualan," ucap saksi polisi tersebut, yang tidak disangkal Ejon dan Kiky. (NACO/B-7)

Berita Terbaru