Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Mau Balikan, Video 'Gituan' Disebarkan

  • Oleh Naco
  • 06 Agustus 2020 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Andri Prayitno (23) menyebarkan video S (23) tengah masturbasi karena sakit hati ditolak balikan. Terungkap dari keterangan korban saat jadi saksi di persidangan.

"Kami sebelumnya memang pacaran, tapi waktu itu sudah putus, saya yang memutuskannya," ungkap korban.

Pada sidang, Kamis, 6 Agustus 2020 korban menyebutkan kalau terdakwa ngotot mengajak balikan lagi, namun korban menolak, dengan alasan sudah tidak cinta lagi dengan pria tersebut, hingga akhirnya video korban yang tengah memainkan bagian terlarangnya itu disebarkan.

Korban menyebutkan video itu direkam saat mereka video call melalui aplikasi WhatsApp. Video itu diambil sekitar bulan November 2019 di rumah terdakwa Jalan Jembatan Kuning, Gang Amanah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Korban diajak untuk video call sambil masturbasi, saat itu terdakwa malah merekamnya selama 15 detik. Sejak pacaran selama 3 tahun dan pada awal Januari 2020 korban memutuskan hubungan keduanya. Hingga terdakwa nekat menyebar video itu lantaran korban ogah diajak ketemuan.

Dalam kasus ini terdakwa oleh jaksa didakwa dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (NACO/B-5)

Berita Terbaru