Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 3 Paket Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Agustus 2020 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Imam Sutoro pemilik 3 paket sabu terancam hukuman selama 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Kamis, 6 Agustus 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Selain tuntutan pidana terdakwa juga didenda sebesar sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

Dikatakan jaksa terdakwa bersalah setelah diamankan pihak kepolisian pada Selasa, 4 Pebruari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di kediamannya Jalan Tjilik Riwut Km 89, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sabu darinya temukan sebanyak 3 paket yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa mendapatkan sabu dengan cara membeli sabu itu sehari sebelum diamanakan dengan Yanto sebanyak 2 paket dengan harga Rp 18 juta dengan berat 10 gram.

Fakta sidang selain dipakai, sabu itu sebagiannya dijual dengan temannya di perkebunan kelapa sawit dengan harga Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru