Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polres Kotim Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Muhammad Yosef Baamang

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Agustus 2020 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Muhammad Yosep, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Tersangka yakni GR alias Ali (38), warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Barang bukti yang diamankan yakni 3 paket sabu. 

"Dari tangan tersangka, sabu yang disita yakni 15,33 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Kamis, 6 Agustus 2020.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 3 paket sabu, sbeuah plastik klip, sebuah hendphone, dan motor yang dikendarainya. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika nggota Satreskoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan sabu.

Sehingga, dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat melintas di Jala Muhammad Yosef. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket sabu dengan berat 15,33 gram. 

"Sabu tersebut berada di saku celana tersangka. Sehingga dirinya tidak bisa mengelak, dan langsung kami bawa ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Arasi. 

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru