Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Utang, Pria Ini Main Ancam

  • Oleh Naco
  • 07 Agustus 2020 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria bernama Sehri alias Badak (37) harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya mengancam korban, Frans Koko.

Tidak hanya menantang korban, tersangka juga membawa-bawa nama suku, hingga dilaporkan dan berurusan dengan hukum. Kini perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Bagaimana utang Rp 200 ribu, itu jika tidak dibayar kamu tahu saja dengan saya," kata tersangka mengutarakan ancamannya itu.

Selanjutnya, korban mendatangi rumah tersangka dan bertemu ibunya berikut menjelaskan bahwa yang berhutang itu bukan dirinya melainkan rekannya, Andi dan Eka.

Tersangka semakin marah dan datang ke rumah korban sambil teriak-teriak membawa senjata tajam jenis parang. Ia meminta agar korban keluar. Korban tidak menghiraukan tersangka dan melaporkan perbuatan itu.

Data yang dihimpun Jumat, 7 Agustus 2020, tersangka dalam kasus ini diamankan atas perbuatannya pada Rabu, 17 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya itu, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kayu ini dibidik dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru