Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penggelapan Motor Vixion Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 Agustus 2020 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Bambang dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 10 Agustus 2020.

Majelis Hakim Iqbal Albanna membacakan putusan terdakwa Bambang, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dengan sengaja  dan melawan hukum. 

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Sehingga diputus dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan menetapkan lamanya terdakwa dalam penahanan atau pemeriksaan dikurangkan sepenuhnya dari tuntutan tersebut," katanya.

Selanjutnya, motor jenis Yamaha Vixion BK8 warna biru dengan Nomor Polisi KH 5389 SG milik saksi Hariyanto, dikembalikan kepada saksi.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapinya. Terdakwapun menerimanya.

"Saya terima pak," ucapnya singkat.

Diketahui bahwa putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru