Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

  • Oleh Teras.id
  • 11 Agustus 2020 - 11:10 WIB

TEMPO.COJakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini berbicara soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman MA di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2020, Mahkamah Agung memutus uji materi oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu pada 6 Agustus 2020. Tiga hakim yang memutus perkara ini adalah Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.

Sementara kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan bahwa uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyoal kenaikan iuran serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran.

"Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur lebih jauh tentang denda," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500,00 karena sisanya sebesar Rp 16.500,00 berasal dari subsidi oleh pemerintah pusat.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru