Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sejumlah Poin Dalam Surat Edaran Gubernur Sambut Adaptasi Kebiasaan Baru di Sektor Pariwisata

  • Oleh Nopri
  • 13 Agustus 2020 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menyampaikan sejumlah poin yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 360/8/GT-COVID19 Tanggal 6 Juli 2020 tentang Aktivitas di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif Dalam Mendukung Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Hal ini sangat penting dilakukan untuk memastikan tempat-tempat pariwisata yang akan dibuka nantinya aman dari penyebaran Covid-19," kata Sugianto Sabran, Rabu, 12 Agustus 2020.

Pertama, menjamin kebersihan, kesehatan, dan keselamatan Clean, Healty and Safety oleh pengelola usaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengunjung terhadap destinasi pariwisata, serta usaha pariwisata yang ada di Kalimantan Tengah.

Kedua, meningkatkan efektivitas pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19 kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata yang ada di Kalimantan Tengah.

Ketiga, menjaga keberlangsungan usaha pariwisata agar bisa produktif kembali setelah mengalami dampak mendalam wabah Covid-19.

Terakhir, mendorong instansi terkait yang membidangi pariwisata serta para pelaku usaha pariwisata untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penerapan protokol pelaksanaan usaha pariwisata dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru