Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Membantah Terlibat, Pengakuannya Dikuatkan Kesaksian RW

  • Oleh Naco
  • 13 Agustus 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Ririn Humaya menyebutkan kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus yang menyeretnya bersama kakak iparnya Jhoni Irfania alias Iyon. Itu bahkan dikuatkan kesaksian  Ketua RW, Wahinudin.

Wahidudin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit dan jaksa Rahmi Amalia itu, mengaku menyaksikan penggeledahan. Menurutnya, dii lokasi kejadian ada 3 orang, yakni Ririn, Iyon, dan Ririk Juniar alias Ojek yang tak lain kakak kandung Ririn.

"Saat itu yang diborgol 2 orang saja. Jhoni dan satunya lagi kabur (Ojek)," kata saksi di persidangan, Kamis, 13 Agustus 2020.

Menurut saksi, Ojek kabur saat petugas menggeledah dan menemukan sabu di kandang ayam. Siapa pemilik sabu tersebut, saksi mengaku tidak tahu secara persis.

"Berarti Ririn tidak diborgol waktu itu," tanya Nitro Adetya, penasihat hukum terdakwa, yang dibenarkan saksi.

Bahkan kesaksian RW itu dikuatkan terdakwa Iyon, saat jadi saksi dalam perkara Ririn tersebut. Diakuinya tidak ada keterlibatan Ririn dalam kasus itu. Bahkan dia mengaku beli sabu langsung dengan Ojek.

Baik Iyon maupun Ririn sama-sama mencabut keteragannya dalam BAP yang menyebutkan Ojek menjual sabu dibantu Ririn. Ataupun Iyon beli sabu dengan Ojek melalui Ririn.

"Saya cabut keterangan saya tersebut yang mulia," kata Iyon yang juga diamini Ririn.

Pengungkapan itu terjadi pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat penggeledahan dalam kasus Ririn, polisi menemukan sebuah ponsel. Petugas melanjutkan penggeledahan rumah dan sekitarnya.

Hingga akhirnya di atas kandang ayam ditemukan sebuah kotak kecil yang dilakban hitam berisi sabu dan sebuah kotak besar juga berisi sepaket sabu. Kemudian di dalam rumahnya ditemukan 2 buah ponsel dan uang sebesar Rp 150 ribu.  Sementara itu dari Iyon diamankan sepaket sabu. (NACO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru