Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

303 Narapidana Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Terima Remisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 17 Agustus 2020 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 303 dari 579 narapidana Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerima remisi HUT ke 75 Kemerdekaan RI, Senin 17 Agustus 2020.

Dari total napi yang menerima remisi ini 15 napi berjenis kelamin perempuan. Jumlah remisi yang diterima napi bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Kemudian dari total penerima remisi, ada 3 orang napi yang langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Mukhtar menjelaskan apa saja syarat yang harus dipenuhi para napi untuk menerima remisi.

Di antaranya berkelakuan baik dan dinilai selalu taat mengikuti kegiatan pembinaan. Bagi napi yang memenuhi persyaratan tersebut, maka pihak lapas mulai melakukan pengajuan kepada Kemenkumham terkait napi penerima.

"Bila ada napi yang belum menerima remisi, bisa saja yang brrsangkutan adalah tahanan atau yang perkaranya masih belum diputuskan pengadilan atau napi pernah melakukan pelanggaran disiplin yang menjadikan dirinya ditangguhkan untuk me dalatkaj remisi," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru