Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Motor Kawasaki LX150E untuk Jalan Jalan dan Pergi Mancing

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 Agustus 2020 - 20:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga terdakwa kasus pencurian sepeda motor Kawasaki LX150E jenis trail menjalani sidang lanjutan. Dalam pengakuannya terdakwa mengataka motor dipakai pergi mancing dan jalan - jalan

"Motornya saya gunakan mancing - mancing dan jalan - jalan saja yang mulia," jawab terdakwa Rudiansyah saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 18 Agustus 2020.

Sementara 2 rekannya Suretno Saputra dan Muhamat Ifan Efendi Saputro ikut andil dalam pencurian motor.

Ke 3 terdakwa mengaku memang kerap melakukan pencurian. Dalam pengakuan Rudiansyah ia mengaku telah mencuri sebanyak 4 kali, Suretno Saputra juga 4 kali sementara terdakwa Muhamat Ifan Efendi Saputro mengaku baru sekali.

"Kami tidak selu bersama dalam mencuri sendiri - sendiri. Kebetulan untuk yang pas curi motor KLX ini bertiga," pengakuan terdakwa.

Dalam pengakuan terdakwa otak pelaku pencurian motor ini adalah Rudiansyah. Pada Januari 2020, saat Suretno berboncengan dengan Rudiansyah, dan Muhamat Ifan sendirian, mengendari motor melintas di sebuah teras ruko pinggir jalan raya Ahmad Yani Desa Sei Melawen, Kecamatan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat melintas mereka melihat ada motor KLX terparkir di teras ruko tanpa pagar. Dari situlah muncul niat jahat untuk menganmbil motor.

Mereka mendorong motor menggunakan kaki secara bergantian, dibawa ke barakan milik Suretno yang beralamat di Bundaran Tudung Saji, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat,

"Yang ngajak Rudiansyah yang mulia, kita bantu saja. Kondisi motor tidak banyak dirubah hanya platnya dilepas," ungkap terdakwa.

Akibat kejadian ini saksi korban Rendi mengalami kerugian Rp 20 juta. Sementara perbuatan para terdakwa sebagaimana dijelaskan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru