Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakak dan Adik Ipar Sebut Ada Isi BAP Dibuat-buat Penyidik

  • Oleh Naco
  • 19 Agustus 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keterangan Subur, penyidik Polda Kalteng yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) Ririn Humaya alias Ririn dan kakak iparnya, Jhoni Irfania alias Iyon dibantah oleh kedua terdakwa.

Mereka menyebut tidak semua isi BAP itu benar. Bahkan keduanya menyebutkan BAP yang tidak benar itu dibuat-buat oleh penyidik tersebut. Namun demikian baik saksi Subur maupun terdakwa tetap pada keterangannya.

"Tidak semua isi BAP itu benar, ada yang salah, itu keterangannya (Subur) saja," ucap Ririn, Rabu, 19 Agustus 2020.

Menurut Ririn saat membuat BAP usai diprint penyidik dirinya tidak diberi kesempatan untuk membacanya dan dimintai langsung tanda tangan, sementara Iyon mengaku membaca isi BAP itu dan menandatangani namun turut membantah sebagian isi BAP itu.

Keduanya membantah Ririn menjual sabu milik RJ alias Ojek (DPO) termasuk kepada Iyon itu berdasarkan keterangan Ririn yang dibenarkan oleh Iyon saat itu.

Dakwaa jaksa menyebutkan keduanya diciduk pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar jam 18.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan, pertama yang ditemukan petugas kepolisian adalah sebuah ponsel dari Ririn hingga petugas melakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya.

Di atas kandang ayam, ditemukan sebuah kotak kecil yang dilakban hitam. Ketika dibuka, berisi narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah kotak besar yang didalam juga ada sepaket sabu. Kemudian, di dalam rumahnya ditemukan 2 buah ponsel dan uang sebesar Rp 150 ribu.  Serta dari Iyon sepaket sabu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru