Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersus dan TUKS Tidak Miliki Dokumen Amdal Harus Ditindak Tegas

  • Oleh Naco
  • 19 Agustus 2020 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi meminta pemkab menindak tegas terminal khusus (tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurutnya, Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Dan itu diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan di Indonesia.

"Saya menerima banyak laporan, di Kotim masih ada pelabuhan yang tidak memiliki dokumen Amdal," kata Abadi, Rabu, 19 Agustus 2020.

Padahal itu merupakan kewajiban yang harus dimiliki perusahaan. Apalagi izin amdal merupakan syarat untuk membangun pelabuhan.

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan terus menerus, ke depannya perusahaan lain yang akan membangun tersus dan TUKS akan menganggap izin Amdal tidak penting lagi.

"Saya mendukung agar Tersus dan TUKS yang tidak memiliki izin amdal tersebut ditindak tegas. Kalau perlu ditutup," tegas Ketua Fraksi PKB ini.

Ia menyayangkan, kalau ada perusahaan yang sudah beroperasi bertahun-tahun di Kotim namun tidak memiliki izin amdal tersebut.

"Kewajiban Amdal sebagai tindak lanjut dari penegakan sebuah aturan. Dan jika ada yang tidak mengantongi itu, artinya sengaja melalaikan dan memunculkan stigma adanya pembiaran," pungkas dia. (NACO/B-11)

Berita Terbaru