Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Bakal Kembalikan Barang Bukti Kasus Penggelapan APBD Katingan ke Kas Daerah Rp 949.520.700

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 Agustus 2020 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kejaksaan Negeri Katingan dalam waktu yang tidak lama lagi bakal mengembalikan barang bukti kasus penggelapan APBD Katingan 2014 ke kas daerah.

Ini menyusul dengan tuntasnya proses hukum kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor 3 terpidana yakni AY, TH, dan TE. 

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan,Yovandi Yazid melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Erfandy Rusdy Quiliem, Rabu, 19 Agustus 2020 mengatakan jumlah barang bukti yang bakal dikembalikan ke kas daerah itu sebesar Rp 949.520.700.

Dia juga mengatakan saat ini ketiga terpidana sudah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan. 

Untuk ketiga terpidana itu menjalani hukuman berbeda. Misalnya AY, berdasarkan keputusan Pengadilan, ia dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. 

Seandainya denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu AY juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 30.582.536.065,32. 

Uang sebesar ini untuk mengganti kerugian negara, namun jika terpidana tidak mengganti uang kerugian negara dalam waktu satu bulan sejak keputusan pengadilan, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

Tapi jika yang bersangkutan tidak mempunyai harta benda dengan nilai sesuai dengan uang pengganti, maka dipidana penjara delapan bulan. Dengan demikian total hukuman penjara  mencapai 18 tahun 6 bulan. 

Semetara terpidana TH berdasarkan keputusan Pengadilan dihukum pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 500 juta. 

Namun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan. TH juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar, dan apabila tidak membayar, harta bendanya juga disita dan dilelang. 

Berita Terbaru