Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Klinik Aborsi, POGI Jaya: Sanksi Dokter SWS Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

  • Oleh Teras.id
  • 22 Agustus 2020 - 13:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia cabang Jakarta (POGI Jaya) dr. Ulul Albab menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada dr. Sarsanto W.S., pemilik klinik ahli kebidanan dan penyakit kandungan di Jl. Raden Saleh, Jakarta Pusat, yang belakangan menjadi klinik aborsi.

Sebelumnya klinik tersebut digerebek pada 3 Agustus 2020, setelah diketahui berpraktek aborsi ilegal.

“Bagaimanapun juga kita harus menghormati proses hukum yang ada. Sampai saat ini kan yang bersangkutan masih masuk dalam tahanan di Polda, kemudian tempat praktek yang bersangkutan juga disegel polisi, jadi kami memang belum bisa melakukan proses apapun sebelum proses yang dilakukan oleh Polda itu selesai,” kata Ulul lewat sambungan telepon kepada Tempo, Jumat, 21 Agustus 2020.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya merasa prihatin akan kasus yang terjadi, dan sepenuhnya mendukung proses kepolisian. Ia juga menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti IDI dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, terutama tentang tempat kejadian perkara.

Nantinya, menurut Ulul, POGI juga akan melakukan proses investigasi internal di luar proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.


Proses internal ini akan menentukan apakah secara etika, profesionalisme, kompetensi, dan faktor-faktor lainnya ada yang dilanggar oleh Sarsanto. “Kalau di profesi jelas, bahwa ketika memang anggota itu dinyatakan bersalah, tersangkut dengan kriminal pasti ada sanksi,” tegasnya.

Ulul menjelaskan bahwa sanksi dalam lingkungannya adalah berproses, mulai dari sanksi pencabutan rekomendasi, pencabutan izin praktek, hingga pencabutan keanggotaan. Hingga saat ini, menurutnya, tercatat bahwa Sarsanto adalah anggota dari POGI yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) berekomendasi dari organisasi tersebut.

Perihal Sarsanto yang juga diberitakan pernah tersandung kasus yang sama di tahun 2000 silam, Ulul mengaku tidak mengetahui detailnya. Menurut catatan organisasinya, rekomendasi terbaru untuk Sarsanto dikeluarkan pada tahun 2016 untuk lokasi Jl Raden Saleh sebagai praktek pribadi. Ia menambahkan untuk perizinan klinik regulatornya adalah Dinas Kesehatan, sehingga pihaknya kurang mengetahui.

“Mengenai kasus tahun 2000, saya kurang tahu secara detailnya tapi pada prinsipnya secara umum sebelum kita memberikan rekomendasi kepada anggota untuk melakukan izin praktek, yang kemudian nanti kita serahkan ke IDI untuk diberikan rekomendasi kementerian sesuai terkait dengan pengurusan izin praktek, itu kita melihat beberapa aspek.” Aspek tersebut, jelasnya, adalah hal-hal seperti penilaian moral, kemauan fisik dan mental, juga beberapa aspek kompetensi dan seterusnya.

“Kemudian kalau terkait dengan sudah dikeluarkan rekomendasi [tahun 2000], berarti baik dari POGI maupun IDI berarti yang bersangkutan sudah dinilai memang layak untuk diberikan rekomendasi. Pada saat itu, ya, hanya pada saat itu,” tegasnya.

Berita Terbaru