Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Bawa Motor Curian Ke Amuntai, Cahyono Akhirnya Dibekuk Polisi

  • Oleh Ramadani
  • 22 Agustus 2020 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara akhirnya menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang pada Sabtu 22 Agustus 2020 mengungkapkan bahwa tersangka pencurian tersebut yakni Hengky Cahyono (28 tahun) warga Desa Penda Asem, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Penangkapan Hengky Cahyono pada Minggu 16 Agustus 2020 lalu berdasarkan laporan korban pada 29 Juli 2020. Korban mengalami kehilangan sepeda motor jenis matic merk Honda Scoopy warna putih dengan nopol KH 4317 ES.

Korban saat itu sedang berbelanja di sebuah toko siswa di Kota Muara Teweh dan memarkirkan sepeda motornya. Namun, kunci kontak masih menempel di kendaraan. Pada saat akan digunakan, korban melihat sepeda motor tersebut telah hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara," ungkap kasat.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara melakukan penyelidikan. Namun dalam beberapa bulan pelaku tidak ditemukan.

Satreskrim Polres Barito Utara mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang  berada di Amuntai, Kecamatan Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Hulu Sungai Utara, pelaku akhirnya tertangkap, (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru