Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Capaian Hingga Rp 35 Miliar, Penghapusan Denda Administrasi Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai 1 Oktober 2020

  • Oleh Nopri
  • 25 Agustus 2020 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda Provinsi Kalimantan Tengah Kaspinor mengatakan, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor diperpanjang hingga bulan 1 Oktober 2020 mendatang.

"Alhamdulillah, tingkat animo masyarakat tinggi. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan tersebut sampai Rp 35 miliar. Ini terus berjalan, kami sampaikan sampai ke pelosok desa, agar capaian PAD dapat baik," kata Kadis Dispenda Provinsi Kalteng Kaspinor, Selasa, 25 Agustus 2020.

Kaspinor menambahkan sambil sosialisasi, pihaknya juga sambil membagikan ribuan masker ke masyarakat untuk mendukung progran pemerintah pusat dan Provinsi Kalteng, mengenai grebek masker untuk kepedulian masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Sambil sosialisasi pengahpusan denda pajak, kami juga berbagi masker ke warga yang dijumpai dan dilokasi sosialisasi. Kebijakan penghapusan denda administrasi ini sebagai bentuk kepedulian Sugianto Sabran terhadap masyarakatnya yang saat ini dilanda pandemi Covid-19," jelas Kaspinor.

Kaspinor beraharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan baik untuk masyarakat dan pelaku usaha, agar upaya peningkatan PAD juga dapat baik dan meningkat.


"Kami terus sampaikan agar masyarakat  dapat memanfaatkan kebijakan ini agar dapat nyaman dalam tunggakan pajak, jangan sia-siakan kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah," tutupnya. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru