Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Bantah Halangi Bumiputera Menjual Aset-aset untuk Lunasi Uang Nasabah

  • Oleh Teras.id
  • 26 Agustus 2020 - 10:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membantah menghalangi penjualan aset Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 untuk melunasi uang nasabahnya.

OJK beralasan penyelesaian masalah nasabah dilakukan komprehensif agar gagal bayar ke nasabah semuanya dilunasi.

“Bukan hanya nasabah yang sekarang jatuh tempo, tapi masih ada dua juta nasabah seperti tadi disampaikan,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah kepada wartawan di kawasan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 25 Agustus 2020.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR dan OJK, salah satu nasabah Fien Mangiri, 43 tahun, mengatakan setiap kali mendatangi Bumiputera, mereka hanya dijanjikan untuk menunggu hingga OJK menyetujui penjualan aset Bumiputera.

Penjualan aset itu disebut untuk membayar uang nasabah yang belum dibayar perusahaan asuransi tersebut. “Kita dibilang tunggu. Tunggu OJK minta kami jual aset, baru kita bayar uang kalian,” kata Fien meniru ucapan pihak Bumiputera di ruang rapat itu.

Sementara menurut Ahmad, jika pola penyelesaian ditempuh dengan menjual aset bernilai Rp 6,5 triliun itu, belum dapat merampungkan masalah nasabah. Sementara jatuh tempo akhir tahun nanti diperkirakan Rp 9 triliun, katanya, jumlah itu belum cukup. “Nanti sisa nasabah yang lain gimana” ujar dia.

Dia menuturkan sudah enam kali AJB Bumiputera menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK). Namun, OJK menilai pengajuan RPK itu belum tergambar untuk menyelesaikan masalah seluruh nasabah. “Selalu penyelesaiannya jangka pendek, jual aset,” ucap Ahmad. Katakanlah semua aset laku tahun ini. Terus tunggakan sisa Rp 23 triliun nanti siapa yang bayar”

Ia menambahkan dengan pola penjualan aset,  Bumiputera, ia megimbuhkan, di tahun depan tidak perusahaan asuransi itu tidak lagi mempunyai duit. “Malah Rp 23 triliun itu tidak mendapat apa-apa,” tuturnya. Sehingga menurut dia, langkah penjualan aset bukan tidak disetujui OJK.

Namun, ia menambahkan, OJK menginginkan pola penyelesaian masalah nasabah di tubuh asuransi Bumiputera dilakukan secara menyeluruh. “Dan itu belum tergambar di RPK yang disampaikan,” ujarnya.

TERAS.ID

Berita Terbaru