Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Organisasi Dokter Duga Menkes Terawan Punya Motif Terselubung soal KKI

  • Oleh Teras.id
  • 26 Agustus 2020 - 13:50 WIB

TEMPO.COJakarta - Organisasi profesi dan asosiasi kedokteran mengkritik keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menunjuk 17 nama calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025 dengan mengabaikan usulan mereka. Juru bicara tujuh organisasi dan asosiasi profesi kesehatan, Ugan Gandar mempertanyakan motif Terawan di balik keputusan itu.

"Apakah ada hidden agenda (agenda tersembunyi) Ini yang dipertanyakan," kata Ugan ketika dihubungi, Selasa malam, 25 Agustus 2020.

Ugan mengatakan Terawan sama sekali tidak mengakomodasi masukan dari tujuh organisasi profesi dan asosiasi kedokteran. "Logika dan pengalaman saya mengatakan bila ada pejabat mengangkat seseorang dalam jabatan yang strategis dan mengabaikan ketentuan yang berlaku itu biasanya ada hidden agenda," kata Ugan.

Tujuh organisasi profesi dan asosiasi kedokteran menilai pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia 2020-2025 melanggar Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Undang-undang ini mengatur, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI kepada Presiden berdasarkan usulan dari unsur organisasi dan asosiasi.

Menurut Ugan, ketujuh organisasi dan asosiasi sudah mengajukan calon anggota KKI ke Kementerian Kesehatan pada awal 2019. Namun, Menteri Kesehatan saat itu, Nila F Moeloek, meminta perbaikan karena ada calon yang tak bersedia mengundurkan diri dari status aparatur sipil negara (ASN).

Organisasi profesi pun mengusulkan nama baru sesuai saran Kementerian Kesehatan. Namun, 17 nama yang ditetapkan sebagai anggota KKI ternyata berbeda dengan usulan mereka.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati, dalam sejumlah kesempatan sebelumnya mengatakan penunjukan anggota KKI telah sesuai aturan. Ia mengatakan Menteri Kesehatan berwenang mengusulkan calon kepada Presiden, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota KKI.

TERAS.ID

Berita Terbaru