Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Modus Tersangka Gelapkan Uang Dealer Motor Honda Rp 1,9 Miliar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 31 Agustus 2020 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - YS tersangka, kasus penggelapan uang milik CV Trio Motor Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan total Rp 1,9 miliar, sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Kotim. 

Adapun modus yang dijalankan tersangka dapat meraih uang perusahaan sebesar itu yakni dengan mengambil uang pengurusan STNK motor baru yang dibeli konsumen. 

"Uang yang harusnya digunakan untuk mengurus STNK, tidak di setorkan. Namun diambil oleh tersangka," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, saat ekspos kasus tersebut, Senin, 31 Agustus 2020. 

Adapun cara tersangka menggunakan uang milik perusahaan tersebut yakni, pada saat dirinya menjabat sebagai PIC STNK di perusahaan tersebut. Yang bertugas sebagai penginput data kendaraan yang akan diurus STNKnya. 

Sehingga, setelah diinput. Dirinya mengambil uang ke kasir, sesuai dengan jumlah STNK motor baru yang akan diajukan ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), agar motor yang sudah dibeli konsumen memiliki dokumen. 

Namun setelah diterima uang tersebut, tersangka tidak menggunakannya untuk pengurusan dokumen kendaraan. Melainkan diambilnya untuk kepentingan pribadi. 

Guna menutupi perbuatan tersebut di perusahaan. Tersangka mencocokan data kepada kasir dan melaporkan bahwa pengurusan sudah selesai. Setelah itu, untuk melengkapi data dashboard kampung Honda, yang merupakan perkumpulan data motor Honda se-Kalteng. 

"Saat pelengkapan data tersebut, tersangka menginput Notis pajak hasil scan yang tersangka buat dengan menyamakan data di sistem dan dashboard menggunakan laptop pribadi," kata A H Jakin. 

Hal tersebut dilakukan oleh tersangka agar pihak perusahaan tidak mengetahui aksinya. Sehingga dirinyapun bisa mengambil keuntungan hingga Rp 1,9 miliar tersebut. 

"Aksi itu dilakukannya sejak awal masuk di perusahaan tersebut yakni pada 2016 hingga dirinya ditangkap pada pekan lalu," terang A H Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru