Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 17 Bulan Penjara, Terdakwa Kasus Solar Ilegal Baru Mengungkapkan Keterlibatan 3 Oknum Aparat

  • Oleh Naco
  • 01 September 2020 - 13:26 WIB

BORNEONEWS Sampit - Sugiansyah (32) terdakwa kasus solar ilegal dituntut jaksa Dewi Khartika selama 17 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ucap jaksa.

Atas tuntutan itu terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan, di mana dalam pembelaannya itu terdakwa menyatakan langsung menyampaikannya karena sudah mempersiapkannya.

Dalam pembelaan itu tidak ada permohonan keringanan hukuman yang diajukan, hanya saja terdakwa keberatan menanggung sendiri perbuatan itu diakuinya ada keterlibatan 3 oknum aparat dalam kasusnya itu di mana langsung disebut berinisial Sis, Nas dan Ch. 

Apa yang diungkapkan itu tidak pernah diungkap terdakwa saat sidangnya beberapa kali digelar. "Saya memiliki bukti percakapan mereka dengan saya dsn ada rekamannya," ucapnya.

Hakim menunda sidang selama sepekan, dan pembelaan itu diminta untuk diserahkan kepada jaksa dan majelis hakim. Meski demikian jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Terdakwa diamankan pada Senin, 27 Mei 2020 sekitar pukul 01.54 Wib di perairan Mentaya, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Saat itu solar tersebut diamanakan dari sebuah perahu mesin jenis klotok tanpa nama sebanyak 14 drum, dan kemudian diamankan di gudang terdakwa sebanyak 19 drum. (NACO/B-6)

Berita Terbaru