Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Kalteng: Penetapan Hutan Adat Harus Ada Keputusan Pemerintah

  • Oleh Nopri
  • 01 September 2020 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri mengatakan penetapan hutan adat harus ada keputusan dari pemerintah. Sehingga, tidak bisa sembarangan untuk mengklaim kawasan sebagai hutan adat.

"Kami nyatakan di Desa Kinipan tidak ada hutan adat. Secara legalitas hutan adat itu harus ada proses dan ditetapkan negara," kata Fahrizal Fitri, Selasa, 1 September 2020.

Dia menambahkan, di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah ini tidak ada landasan yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa di wilayah tersebut sebagai hutan adat.

"Kalau kita berbicara masalah hutan, masyarakat tidak bisa sembarangan menyebutkan itu hutan adat," jelasnya.

Sementara itu, sampai dengan saat ini tidak ada satupun permohonan secara resmi dari sekelompok masyarakat terkait kawasan hutan adat.

"Jadi tidak ada hutan adat di area PT Sawit Mandiri Lestari," tutupnya. (NOPRI/B-11)

Berita Terbaru