Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Bulan Gelapkan 410 Liter Solar Genset Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 02 September 2020 - 11:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Eddy berurusan dengan hukum karena kasus penggelapan solar milik perusahaan sawit tempatnya bekerja.

"Saat itu solar saya sedot dari drum perumahan Genset dan saya bawa ke mess karyawan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kepada jaksa tersangka mengaku tidak ada izin dari pihak perusahaan, dan perbuatannya itu dilakukan seara diam-diam tanpa sepengetahuan perusahaan.

Data yang diperoleh, Rabu, 2 September 2020 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya dari Mei sampai dengan 29 Juli 2020 di perumahan genset divisi 3 PT WNL, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Tersangka mengambil minyak jenis solar dari dalam drum BBM yang ada di dalam perumahan genset kemudian disedot menggunakan selang dialirkan ke dalam sebuah jerigen ukuran 20 liter dan jerigen ukuran 30 liter kemudian bahan bakar tersebut tersangka bawa ke rumah atau mess karyawan.

Solar disimpan di dapur di bawah kolong meja di dalam mess setelah dilakukan penggeledahan ditemukan solar di dalam sebuah drum sebanyak 220 liter dan dalam sebuah drum sebanyak 30 liter, 3 buah jerigen ukuran 30 liter berisikan solar.

Ke 2 buah jerigen ukuran 20 liter berisikan solar, 2 buah jerigen ukuran 5 liter berisikan solar, 1 buah jerigen ukuran 10 liter berisi solar dengan total keseluruhan sebanyak 410 liter akibat perbuatan tersebut pihak perusahaan alami kerugian Rpp4.920.000. (NACO/B-6)

Berita Terbaru