Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara Akibat Bacok Rekan Kerja

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 September 2020 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Suparman dalam kasus penganiyaan hingga menyebabkan luka berat pada korbannya yang tak lain adalah rekan kerjannya, dituntut oleh jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 September 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Nugraheny menuntut agar terdakwa tetap dalam tahanan, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Itu karena perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Barang bukti senjata tajam supaya dirampas dan dimusnahkan. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata JPU Nugraheny.

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa, mau mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa pun mengajukan permohonan.

Isi permohonannya, terdakwa mengakui kesalahannya dan benar-benar minta maaf, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya sangat menyesal yang mulia, saya mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya.

Namun atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. Sementara terdakwa tetap pada permohonannya. Sehingga majelis akan mempertimbangkannya.

Diinformasikan bahwa, peristiwa penganiayaan dengan cara pembacokan yang dilakukan terdakwa Suparman terhadap rekan kerjannya itu terjadi pada 13 Mei 2020 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rumah di Lapangan Apel PT ASMR, Kumai Hilir Seberang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Alasan terdakwa nekat membacok korban karena kesan dan emosi, lantaran ditanya terus perihal kekurangan gaji yang dititipkan di rekening milik terdakwa. Selain ditanya terus menerus, pengakuan terdakwa, korban juga sempat memukulnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru