Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejagung Punya Waktu 7 Hari Teliti Berkas Perkara Red Notice Djoko Tjandra

  • Oleh Teras.id
  • 04 September 2020 - 01:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tahap I perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut dilimpahkan pada 2 September 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan penyidik memiliki waktu selama tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

"Iya sedang diteliti, waktu 7 hari untuk ambil sikap,” ujar Hari saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 September 2020.

Menurut Hari, apabila berkas dinyatakan lengkap (P21), maka penyidik Bareskrim Polri dapat langsung melimpahkan berkas tahap II, yakni tersangka dan barang bukti. Namun, jika dirasa kurang lengkap, berkas akan dikembalikan.

Dalam perkara red notice ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Sedangkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus terhapusnya red notice Djoko mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko dari basis data Interpol. Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi sebelumnya akhirnya tertangkap pada akhir Juli 2020 lalu.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru