Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panitia Berencana Buat Pesta Gay Ketujuh Jika Tak Digerebek Polisi

  • Oleh Teras.id
  • 04 September 2020 - 05:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia acara pesta gay di apartemen The Kuningan Suites, Jakarta Selatan, berencana menggelar pesta seks serupa jika acara mereka saat itu tak digerebek polisi. Sebelumnya, panitia itu telah menggelar acara serupa sebanyak enam kali sejak tahun 2018 dengan lokasi yang berbeda-beda.

"Jadi kalau komunitas ini tidak ditangkap, mereka akan mengadakan lagi untuk ketujuh kalinya," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020. 

Indikasi komunitas itu akan mengadakan pesta gay kembali, terungkap saat panitia mengadakan lomba dengan hadiah diskon 50 persen untuk tiket acara pesta gay selanjutnya. Melihat gencarnya panitia mengadakan acara mesum tersebut, membuat polisi curiga komunitas itu memiliki jaringan yang lebih besar. 

"Kami masih mendalami apakah ada korelitas dengan komunitas lain," ujar Jean. 

Pesta gay yang diadakan pada 29 Agustus 2020 akhirnya bubar setelah penyidik Polda Metro Jaya menggerebek tempat tersebut. Polisi menciduk 56 orang laki-laki yang saat itu hanya memakai celana dalam saja. 

Saat ini polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya sebagai saksi. Inisial sembilan tersangka tersebut adalah Ramzi atau TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.

Mereka menggelar pesta gay dengan tema 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan' dan para peserta wajib mengenakan dresscode masker merah putih. Mereka yang mengikuti pesta itu telah tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak tahun 2018 lalu.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta gay tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru