Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PSMS Medan Tepis Tudingan Tunggak Gaji Pemain

  • Oleh ANTARA
  • 06 September 2020 - 06:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Klub Liga 2 PSMS Medan menepis kabar yang menuding bahwa mereka telah menunggak gaji pemain.

"Kalau menunggak gaji artinya kami tidak membayar pemain yang sudah 'berkeringat'. Untuk kasus yang dibawa ke NDRC itu tentang gaji pemain setelah kontraknya tidak diperpanjang di Liga 2 musim 2019," ujar Sekretaris Umum PSMS Julius Raja ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa.

Julius tidak menampik bahwa, pada Maret 2020, pihaknya diwajibkan untuk membayar sisa gaji pemainnya di Liga 2 2019 yaitu Mohammadou Al Hadji oleh Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (NDRC) sebesar Rp150 juta.

Namun, dia menegaskan bahwa yang dipermasalahkan di NDRC adalah gaji Al Hadji pada putaran kedua Liga 2 2019 atau ketika sudah tidak lagi bersama skuat berjuluk Ayam Kinantan. Al Hadji awalnya dikontrak pada Juni-Desember 2019.

Akan tetapi, setelah dievaluasi, PSMS memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak tersebut mulai putaran kedua Liga 2 2019 di bulan Agustus.

Menurut Julius, salah satu penyebab Al Hadji dicoret dari skuat adalah karena kerap berlaku tidak disiplin selama memperkuat PSMS. Ternyata, itu menjadi persoalan bagi Al Hadji yang menuntut agar PSMS membayar gajinya hingga Desember 2019.

"Si pemain ini hanya bermain untuk kami di putaran pertama Liga 2 2019. Dan sampai putaran pertama itu, kami sudah membayar gaji dan kompensasi," tuturnya.

Meski demikian, Julius menegaskan bahwa PSMS tetap menghormati keputusan NDRC. Manajemen klub telah menuntaskan kewajibannya kepada Al Hadji sebesar Rp75 juta, yang dibayar setelah keputusan NDRC keluar. Sisanya akan dituntaskan maksimal September 2020.

"Antara minggu ini sampai pertengahan September 2020 akan kami selesaikan. Semuanya kami berikan langsung ke pemain. Bersih, pajaknya kami yang bayar," katanya.

Liga 2 Indonesia musim 2020 digelar pada 17 Oktober-5 Desember 2020 dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat.

Berita Terbaru