Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Jadi Calon Wakil Gubernur, Kapan Edy Pratowo Cuti dari Jabatan Bupati

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 06 September 2020 - 09:45 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo bakal mendampingi H Sugianto Sabran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Tentu, sesuai aturan Edy Pratowo diwajibkan cuti. 

Pj Sekda Pulang Pisau, Saripudin menjelaskan, cuti bupati dimulai sejak resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Saat cuti, bupati akan melepaskan semua fasilitas negara. 

"Termasuk mobil dinas, rujab sampai gaji juga tidak boleh menerima. Artinya diluar tanggungan negara selama waktu cuti nantinya," kata Saripudin, Minggu, 6 September 2020. 

Sekda menambahkan, saat ini Edy Pratowo masih menjabat sebagai Bupati Pulang Pisau. Karena belum ditetapkan oleh KPU sebagai Paslon. 

"Surat cuti itu nantinya bertepatan dengan penetapan Paslon. Cuti itu berlangsung sampai pemilihan nantinya," ucap dia. 

Saripudin membeberkan, bupati bisa kembali ke jabatannya setelah pemilihan selesai. Sambil menunggu hasil perhitungan suara sampai proses pengumuman pemenang. 

"Nah proses selanjutnya itu akan dilihat hasil dari pada Pilkada itu. Apakah menang atau kalah," jelas Saripudin. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru