Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenhub Bahas Aturan Jaga Jarak Penumpang di Pesawat

  • Oleh Teras.id
  • 07 September 2020 - 13:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan membahas aturan jaga jarak atau physical distancing di dalam kabin pesawat pada hari ini, Senin, 7 September 2020.

Pembahasan melibatkan Kementerian Kesehatan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Ombudsman, dan stakeholder terkait.

“Senin ini kami akan bahas semoga ada keputusan yang bagus yang bisa diberlakukan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 September 2020.

Pembahasan dilakukan setelah sejumlah maskapai memberlakukan kebijakan duduk berdekatan untuk penumpang dengan status keluarga dibuktikan dengan alamat dalam KTP. Setelah Batik Air, kebijakan yang sama diterapkan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Novie berujar, sebenarnya tempat duduk berdekatan bagi keluarga bukan masalah. Namun aturan terkait pelaksanaannya di lapangan harus diputuskan oleh Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19.

Di samping itu, regulator juga akan membahas kelanjutan ketentuan kapasitas penumpang di dalam kabin. Musababnya berapa waktu lalu dalam rapat bersama Komisi V DPR, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyinggung beberapa negara sudah tidak memberlakukan kapasitas angkut minimal bagi penerbangan.

Saat ini Kemenhub masih mengatur kapasitas penumpang dalam maskapai maksimal 70 persen.

“Di beberapa negara, (kapasitas angkutan) maskapai sudah 100 persen. International regulation tidak mengenal 70 persen. Hanya psikis kita tidak berani 100 persen. Sebenarnya ada keinginan 100 persen, tapi mempertimbangkan psikis,” kata Budi Karya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 31 Agustus lalu.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru