Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Kapuas Lakukan Visitasi dan Jelaskan Aturan Izin Pondok Pesantren Baru

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 07 September 2020 - 15:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kemenag Kabupaten Kapuas melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah melakukan visitasi atas Pengajuan Pendaftaran Pondok Pesantren Baru Salafiyah (PPS) Berkat Ikhlas yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kapuas, Marino mengatakan pengajuan ijin operasional pondok pesantren untuk saat ini mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenag RI melalui Sistem Informasi Perizinan Pondok Pesantren.

Marino menjelaskan berdasarkan Undang-undang RI nomor 12 Tahun 2018 tentang penjamin mutu Pondok pesantren, PMA nomor 440 Tahun 2018 tentang pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama.

Kemudian PMA Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’ahad Aly, PMA Nomor 36 tahun 2009 tentang pengelolaan pondok pesantren serta aturan lainnya yang menjadi dasar penerbitan izin operasional (IJOP) pondok pesantren.

"Karenanya tidak hanya kelengkapan berkas yang menjadi syarat administrasi tetapi juga pengajuan IJOP harus melalui registrasi ipload dokumen, verifikasi dokumen yang diupload," kata Marino, Senin, 7 September 2020.

Apabila disetujui, maka akan dikeluarkan rekomendasi oleh Kemenag Kabupaten yang selanjutnya diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dikirim ke Kemenag Pusat untuk verifikasi oleh Dirjen Kemenag RI agar diterbitkan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan SK Baru.

“Dengan dasar adanya NSPP dan SK baru maka Kemenag Kabupaten bisa mencetak dan menerbitkan Piagam Pondok Pesantren tersebut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru