Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Sebarkan Foto Bugil, Pemuda Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 September 2020 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berusia (18) warga Kecamatan Kapuas Kuala karena diduga menyebarkan foto bugil atau tanpa busana milik korban melalui media sosial (masengger/pesan facebook).

Petugas meringkus pelaku di sebuah rumah keluarganya yang masih berada di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala. Sebelumnya, anggota menerima laporan dari seorang perempuan berusia 19 tahun yang tidak terima foto itu diduga disebarkan pelaku.

"Iya, terduga pelaku kami amankan kemarin, setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo kepada wartawan, Selasa, 8 September 2020.

Kasat menuturkan, menurut keterangan saksi, kejadian itu terjadi pada Selasa, 1 September 2020 pukul 06.00 WIB. Pelaku diduga mengirim foto korban tanpa busana melalui pesan/messenger facebook ke akun facebook saksi.

"Hingga korban yang mengetahui hal tersebut dari saksi merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas,” beber Kasat.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa satu buah handphone Xiomi Go warna hitam, screenshot chat messenger pelaku ke saksi dan foto korban.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengungkap motif pelaku menyebarkan foto korban tanpa busana itu," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimum 6 tahun penjara atau denda maksimum 1 milyar rupiah sesuai Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 UU Informasi Telekomunikasi dan Elektronik (ITE). (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru