Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Koperasi Pemadat Sejahtera Ajukan Banding

  • Oleh Naco
  • 09 September 2020 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Koperasi Produksi Pemadat Sejahtera, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Syahdan tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Setelah diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap setelah vonis dibacakan pekan lalu, terdakwa akhirnya menyatakan melakukan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.

"Terdakwa melakukan banding begitu juga dengan kami penuntut umum juga melakukan upaya hukum banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidana Umum, Teguh Fidiah Wahyudi, Rabu 9 September 2020.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memalsukan tanda tangan Rofik, bendahara koperasi untuk melakukan pencairan dana talangan dari PT Bumi Sawit Kencana (Wilmar Group) pada 4 Juli, 13 September dan 22 Desember 2015 atau senilai Rp20 juta, Rp 24 juta dan Rp 1,3 miliar.

Syahdan dianggap terbukti karena mencairkan dana itu tanpa mengikutsertakan Rofik, dan memalsukan tanda tangan seolah-olah dibuat asli. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Syahdan dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara, vonis itu hanya dikurangi 2 bulan dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan kurungan.

Terdakwa harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam. Uang itu merupakan dana talangan dari PT BSK rencananya untuk membebaskan lahan plasma untuk warga Desa Sebabi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, yang sebelumnya tanpa adanya perjanjian kerjasama atau MoU. (NACO/B-11)

Berita Terbaru