Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bacok Rekan Kerja, Pria Ini Dihukum Penjara 2 Tahun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 September 2020 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya melakukan penganiayaan dengan cara membacok rekan kerjannya, terdakwa Suparman diputus hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 9 September 2020.

Majelis Hakim Iqbal Albana membacakan putusan terhadap terdakwa, disampaikan bahwa terdakwa telah mengakui dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, hingga menyebabkan luka berat pada korbannya.

"Perbuatan terdakwa dikenai pasal Pasal 351 ayat (1) dan (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penjara selama 2 tahun, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan," ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti senjata tajam supaya dirampas dan dimusnahka. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Majelis menyampaikan bahwa, putusan kepada terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan.


"Putusannya lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Iqbal.

Diinformasikan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan terdakwa Suparman, terhadap korban Asalam yang tidak lain merupakan rekan kerjannya pada 13 Mei 2020 sekitar Pukul 05.30 WIB di sebuah rumah di Lapangan Apel PT ASMR, Kumai Hilir Seberang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Alasan terdakwa nekat membacok korban karena kesal dan emosi, lantaran ditanya terus perihal kekurangan gaji yang dititipkan di rekening milik terdakwa. Selain ditanya terus - terusan, pengakuan terdakwa korban juga sempat memukulnya.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka serius pada leher dan punggung, sehingga harus mendapatkan tindakan dan rawat inap. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru