Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jakarta PSBB Total, Operasi Kereta Api Jarak Jauh Bakal Disesuaikan

  • Oleh Teras.id
  • 11 September 2020 - 00:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total lagi di wilayah ibu kota mulai Senin, 14 September 2020. Menyikapi hal ini, PT KAI Daop I DKI Jakarta akan kembali menyesuaikan sejumlah ketentuan terkait pengoperasian kereta api jarak jauh.

Kepala Humas Daop I DKI Jakarta Eva Chairunisa mengatakan saat ini, keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh telah dibatasi. Pembatasan itu baik dari sisi jumlah perjalanan KA,  maupun pembatasan volume penumpang hingga mencapai 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk.

Menurut Eva, sebelum pandemi Covid-19 dari Area Daop 1 Jakarta terdapat 71 perjalanan KA dari Gambir 37 perjalanan KA, dari Stasiun Pasar senen 27 perjalanan dan 3 Perjalanan KA dari Jakarta Kota. Selain itu ada 4 KA tambahan yang dijalankan pada saat weekend/hari libur nasional. Namun setelah pandemi Covid-19,  terdapat penyesuaian perjalanan KA yang sangat dinamis.

Saat ini, secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta dengan pembagian 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 6 KA lainnya keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 1 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota.

“Terkait PSBB Jakarta yang kembali dari awal, sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan nantinya akan diikuti melalui sejumlah penyesuaian. Lebih lanjut akan kami informasikan jika terjadi perubahan terkait operasional KA atau hal lainnya,” jelasnya melalui siaran pers, Kamis 10 September 2020. 

Sejauh ini, pengoperasian KA mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang tertuang pada Surat Edaran No. 14/2020 dari Kementerian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Juga mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Sesuai dengan aturan tersebut, sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan, calon penumpang wajib menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Calon penumpang juga harus sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam) dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Penumpang juga wajib menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru