Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Barito Timur Tidak Pakai Masker Siap-siap Didenda Ratusan Ribu Rupiah

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 14 September 2020 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Warga Barito Timur yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda sejumlah uang. Demikian disampaikan Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, usai sosialisasi operasi yustisi covid-19 di Pasar Tamiang Layang, Senin, 14 September 2020.

Ampera Ay Mebas mengatakan, operasi yustisi mulai digelar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI, Peraturan Gubernur Kalteng, serta Peraturan Bupati Barito Timur terkait penanggulangan penularan covid-19.

"Hari ini kita mulai tahapan sosialisasi, besok kalau perbupnya sudah terbit akan diberikan teguran sampai denda," kata Ampera.

Dia mengatakan, denda yang dikenakan bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 100 ribu, sedangkan untuk pelaku usaha dikenakan denda lebih tinggi yakni sekitar Rp 250 ribu.

Kendati demikian, Ampera berharap kesadaran dari masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah penularan virus berbahaya itu.

"Virus ini kan belum ada obatnya dan vaksinnya, jadi masyarakat harus bersama-sama mematuhi protokol kesehatan memakai masker, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak untuk menekan penyebarannya," kata Ampera.

Adapun data hingga Minggu 13 September 2020, total akumulasi positif covid-19 Barito Timur sebanyak 145 kasus. Rinciannya, 82 orang dinyatakan sembuh, 61 orang masih dalam perawatan, dan 2 orang meninggal dunia. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru