Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasatpol PP Sebut Ada 241 Rumah Walet di Kecamatan Paju Epat, Semua Belum Miliki IMB

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 16 September 2020 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Timur, Hudaya Husinsah menyebut ada 241 rumah walet di Kecamatan Paju Epat. Namun, belum ada satupun di antaranya yang memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.

"Data ini diperoleh setelah tim penegakan Perda Satpol PP melakukan pendataan dan upaya preventif non yustisial kepada pemilik rumah walet se Kecamatan Paju Epat selama beberapa minggu," kata Hudaya di Tamiang Layang, Rabu 16 September 2020.

Rumah walet sebanyak itu tersebar pada 9 desa yaitu Desa Murutuwu 9 unit, Balawa 9, Maipe 14, Telang 16, Siong 55, Tampu Langit 24, Juru Banu 32, Kalinapu 25 serta Desa Telang Baru 57 unit.

Hudaya menjelaskan, masyarakat yang hendak membuat bangunan apapun seharusnya membuat IMB terlebih dahulu sebelum membangun.

"Kami berharap setelah ini, masyarakat dengan kesadaran sendiri dapat mengurus IMB karena hal ini juga akan menunjang PAD," imbuhnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Barito Timur, Seskal Harry Buni menambahkan, langkah preventif non yustisial yang dilakukan pihaknya di Kecamatan Paju Epat adalah meminta pemilik bangunan tersebut mengurus IMB ke dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu atau DPMPTSP serta menandatangani surat pernyataan bersedia mengurus IMB tersebut dalam 15 hari sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.

"Yang sudah didata ini kami akan menindaklanjuti dalam 15 hari, jika tidak mematuhi upaya tersebut maka akan diberikan surat teguran beberapa kali hingga puncaknya pada penindakan yustisial atau proses peradilan," ujar Seskal.

Bidang Penegakan Perda Satpol PP berencana melanjutkan pendataan di Kecamatan Benua Lima dan Kecamatan Patangkep Tutui, namun sementara kegiatan tersebut dihentikan untuk memberikan kesempatan kepada DPMPTSP menindaklanjuti hasil pendataan yang dilakukan Satpol PP. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru