Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Atau Tidak Adanya Hutan Adat, Pemerintah Wajib Selesaikan Konflik di Masyarakat, Kata Simpun

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 September 2020 - 08:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terlepas dari klaim mengklaim antara ada atau tidak adanya hutan adat di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Ketua YPPMMA-KT & Anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat Kalteng, Simpun Sampurna mengatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat.

"Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat ini sebenarnya harus berdasarkan undang-undang. Sebagai negara hukum, segala sesuatu berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, polemik terjadi atas klaim hutan adat di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau karena memang sampai saat ini tidak ada tempat untuk mengakomodir permasalahan masyarakat adat ini. Jadi mereka ada, namun tidak ada tempat untuk membuat pengakuan sehingga seolah-olah tidak ada," kata Simpun dalam live di berbagai platform media sosial pada Kamis, 17 September 2020.

Hal ini disampaikan Simpun saat menjadi salah satu pembicara dalam Dialog Spesial "Indonesia Bicara" pada topik "Klaim Hutan Adat" pada Kamis, 17 September 2020 pukul 14.00 WIB bersama narasumber lain seperti Anggota Komisi IV DPR RI, H Sulaeman L Hamzah, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto, Pakar Hukum Kehutanan, Sadino, serta Ketua DPW Indonesia Hebat Bersatu atau IHB, Thoeseng TT Asang.

"Gubernur sudah mengeluarkan surat pada bulan September 2019 untuk membentuk panitia masyarakat hukum adat di seluruh Kalimantan Tengah sebagai dasar untuk bekerja. Kemudian Pak Gubernur membentuk panitia provinsi, dan saya berada di tingkat provinsi ini," jelasnya.

Dalam regulasi yang telah diamanatkan bahwa ada atau tidak adanya keberadaan hutan adat tentunya panitia masyarakat hukum adat dibentuk untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di masyarakat.

"Makanya pemerintah harus bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat adat terutama di Kinipan karena Kinipan jauh sebelum negara ini ada, sudah ada Kinipan dan itu penting dilindungi hak-haknya," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru