Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Marikit Amankan Pelaku Penganiayaan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 September 2020 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Marikit Polres Katingan, mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial Mud (34) warga Desa Tumbang Pariye, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Jumat, 18 September 2020 malam.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman, Sabtu, 19 September 2020 menjelaskan, Mud melakukan penganiayaan terhadap korban Ramadi (23) warga Desa Tumbang Mandurei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

Kejadinnya berlangsung di Jalan Gelugur, Desa Tumbang Mandurei pada Selasa 15 September 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, pelaku menggunakan senjata tajam yang sengaja dibawanya. Motif dari kejadian ini masih dalam prosoes penyidikan pihak kepolisian.

Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri, punggung bagian belakang dan tangan kiri.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Pelaku sudah kami amankan tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.

Dia menambahkan, sebelumnya, pelaku melarikan diri ke daerah Desa Pundu, Kabupaten Kotawaringin Tumur pasca-kejadian. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru