Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penindakan Pelanggar Protokol Covid-19 Barito Timur Dimulai

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 21 September 2020 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Penindakan terhadap pelanggar protokol covid-19 di Kabupaten Barito Timur dimulai hari ini dengan ditandai apel launching serentak tim reaksi cepat penindakan protokol kesehatan covid-19 di Mapolres Barito timur.

Kapolres Barito Timur Hafidh Susilo Herlambang menjelaskan, apel launching serentak tim reaksi cepat penindakan protokol kesehatan covid-19 bertujuan untuk penindakan dan pendisiplinan masyarakat untuk penerapan protokol kesehatan.

"Sasarannya adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker serta berkerumun saat beraktifitas diluar rumah," kata Hafidh di Tamiang Layang Senin 21 September 2020.

Menurutnya, penindakan  dan pendisiplinan dilakukan untuk menekan peningkatan jumlah positif covid-19 di Barito Timur.

Dalam kegiatan penindakan dan pendisiplinan protokol kesehatan, Hafidh berharap agar personel yang tergabung dalam tim reaksi cepat penindakan protokol kesehatan covid-19 tetap bertindak humanis terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.


Sesuai dengan peraturan Bupati Barito Timur, setiap orang yang tidak mengenakan masker saat berada diluar rumah akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pelaku usaha maupun pimpinan yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan denda Rp 250 ribu.

Apel launching serentak tim reaksi cepat penindakan protokol kesehatan covid-19 juga dihadiri Pabung Kodim 1012 Buntok diikuti personel dari Satpol PP dan Dishub Barito Timur. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru