Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng dan Jajaran Tindak 10.369 Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam 6 Hari

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 21 September 2020 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Yustisi Polda Kalteng dan Polres jajaran menindak 10.369 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) covid-19 dalam 6 hari yakni sejak 14 sampai dengan 19 September 2020.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para pelanggar Prokes tersebut diberikan 3 sanksi. Di antaranya teguran lisan, tertulis dan kerja sosial.

"Untuk teguran lisan diberikan sebanyak 6.867 orang, tertulis 721 orang dan kerja sosial 2.798. Jadi total keseluruhan berjumlah 10.369 pelanggar. Sementara untuk denda administrasi terkumpul sebesar Rp 6.200.000," kata Hendra, Senin 21 September 2020.

Hendra menuturkan, hingga saat ini tren pertumbuhan covid-19 di Kalimantan Tengah masih menunjukan angka peningkatan setiap harinya.

Untuk menyadarkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, pemerintah didukung Polri, TNI melakukan penegakan Yustisi covid-19 kepada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut.

"Kami berharap kepada masyarakat patuhi protokoler covid19 yang baik dan benar. Jangan sampai tindakan tidak patuh akan merugikan diri sendiri dan orang lain," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru