Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

80,67 Persen Pelanggar Protokol Kesehatan di Palangka Raya Pilih Kerja Sosial

  • Oleh Hendri
  • 21 September 2020 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menyampaikan jumlah pelanggar protokol kesehatan terhitung sejak 14-21 September 2020.

Dari data itu 80,67 persen warga yang terjaring razia masker ternyata lebih memilih kerja sosial ketimbang membayar denda Rp 100 ribu.

"Total warga yang terjaring razia masker sampai hari ini 603 orang. Dari persentase yang kami simpulkan 19,24 persen warga bayar denda dan 80,67 persen kerja sosial," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin 21 September 2020.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia tersebut dipilih secara acak. Sejumlah jalan dan lokasi yang dinilai banyak terjadi aktivitas masyarakat serta berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami tidak menyarankan warga untuk membayar denda. Sebab ada pilihan berupa sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan atau membersihkan sampah sebagai pilihan sanksi yang bisa dijalankan,"ungkapnya.

Namun apabila tetap memilih sanksi denda maka para pelanggar bisa langsung menyelesaikan pembayaran melalui sistem non tunai rekening Bank Kalteng atas nama kas daerah di nomor rekening 1000101170757.

Meski penegakan hukum sudah berjalan selama sepekan ini, Satgas Covid-19 belum menemukan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu berdasarkan laporan harian yang disampaikan melalui Diskominfopersantik. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru